Terkait Penyerangan Karyawan PT Langgam Harmuni

Pengamat Nilai Jaksa Berhak Tetapkan Pendana sebagai Tersangka 

Pengrusakan rumah dinas para karyawan PT Langgam Harmuni yang terletak di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Terkait penyerangan dan pengrusakan rumah dinas para karyawan PT Langgam Harmuni yang terletak di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar masih terus diselidiki Polres Kampar. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10/20) lalu dimana penyerangan itu melibatkan Hendra Sakti bersama Aris Zanolo Laia alias Marvel. Turut terlibat pula Anton Laia, Yasozatulo Mendrofa, Muslim bersama sedikitnya 300 orang massa lainnya.Dalam kasus tersebut, Polres Kampar telah menetapkan Hendra Sakti Effendi sebagai tersangka. Bahkan saat ini telah memasuki tahap II di Pengadilan Negeri Kampar.

Salah satu yang menjadi fokus dalam penyelidikannya tersebut yakni adanya aliran dana senilai Rp600 juta kepada Hendra Sakti yang diduga merupakan kesepakatan antara dirinya bersama  Anthony Hamzah yang merupakan Ketua Kopsa-M dan juga berprofesi sebagai Dosen di Universitas Riau. Diduga aliran dana itu sebagai uang imbalan untuk penyerangan guna menyelesaikan permasalahan di wilayah tersebut.Aliran dana ini, juga terdapat dalam dakwaan Kejaksaan Negeri Kampar yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Kampar, Selasa (24/08/21) silam.

Dalam dakwaan itu, dirinci bahwa uang senilai Rp600 juta itu diberikan kepada Hendra Sakti secara bertahap sebanyak lima kali sejak Juli 2020 lalu.Empat kali masing-masing Rp 100 juta dan terakhir Rp 200 juta pada 25 September 2020 atau  beberapa hari sebelum kerusuhan.Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana Universitas Muhammadiah (UMRI), Raja Desril SH MH saat berbincang dengan media mengatakan, bahwa khusus untuk dugaan pemberian dana senilai Rp600 juta itu, jaksa dapat meminta hakim untuk menetapkan pendana sebagai tersangka.

''Karena kasus tersebut berjalan di persidangan dan ada dalam dakwaan Jaksa, maka jaksa saat ada pemeriksaan terhadap saksi(Anthoni Hamzah) bisa meminta kepada hakim agar penerimaan aliran dana itu ditetapkan sebagai tersangka. Sebab nanti pasti dia akan dihadirkan ke persidangan,'' ungkap Desril.Menurutnya ini adalah langkah yang tepat yakni saat proses persidangan. Dimana langkah ini juga tidak mengganggu penyelidikan dari pihak kepolisian.

''Namun ketika saat pemeriksaan saksi dan fakta persidangan membuktikan dan aliran dana itu bukan dana yang sah dan tidak dapat ditolak atau dibantah. Maka Jaksa bisa memintakan diduga pendana tadi ditetapkan sebagai tersangka kepada majelis hakim,'' terangnya.

"Ini terlepas dari perjanjian apakah itu (aliran dana) untuk penyerangan atau penyelesaian masalah. Nantikan digali lebih dalam oleh penuntut umum. Jadi jika jaksa yakin dan hakim yakin dan itu masuk dalam mengarahkan massa, justru pendana tadi bisa langsung ditahan. Meski pun hanya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi tersangka Hendra Sakti," imbuhnya.


Sementara menurutnya, jika dilihat dari sisi pihak kepolisian yakni Polres Kampar, maka mereka dapat menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka jika sudah memiliki minimal dua alat bukti yang pertama aliran dana dan yang kedua saksi ataupun pengakuan dari bersangkutan bahwa aliran dana tersebut untuk penggerak masa.Untuk diketahui dalam kasus ini, Hendra sakti yang ditangkap oleh Polres Kampar awal Juni 2021 itu didakwa degan pasal 170 ayat 1 junto Pasal 56 ke 1 KUHP atau pasal 368 ayat 1 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 junto pasal 1 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(Fik)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar